Aturan Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Diterapkan Tahun 2022, Ternyata Begini Manfaatnya

Galih Setiadi - Selasa, 25 Januari 2022 | 07:35 WIB
Dok. @polantasindonesia
Ilustrasi. Pelat nomor kendaraan akan berubah menjadi putih tahun 2022 ini

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap aturan pelat nomor kendaraan warna putih bakal diterapkan tahun 2022, ternyata begini manfaatnya.

Jangan kaget pelat nomor terbaru akan diganti dengan warna putih, yang sebelumnya berwarna hitam.

Adapun pengadaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih itu dimulai tahun 2022.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Meski begitu, masyarakat tidak bisa langsung datang dan meminta ganti pelat nomor kendaraannya menjadi putih.

Hal itu dijelaskan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

"(Dimulai) yang habis 5 tahun (TNKB-nya) serta untuk yang membeli kendaraan baru," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Brigjen Pol. Yusri Yunus menegaskan, tidak serta merta orang yang datang ke Samsat kemudian bisa meminta penggantian pelat nomor kendaraannya ke warna putih.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Dari Mana Pelat Nomor Dinas Polri Kendaraan Milik Arteria Dahlan Bikin Bingung

Baca Juga: Terbongkar Alasan Pelat Nomor Dipasang Chip dan Diganti Warna Putih, Dijelaskan Polisi

Penggunaan pelat nomor putih dilakukan pada mereka yang memang sudah waktunya mengganti pelat nomor kendaraan, serta untuk mereka yang membeli kendaraan baru.

"Jadi enggak bisa langsung ganti semua." ungkap Brigjen Pol. Yusri Yunus.

"Misal (masa berlaku TNKB) habis Februari 2022, maka ketika ganti pelat nomor sudah putih," katanya lagi.

Pada tahap awal kebijakan ini nantinya akan terlihat sebagian kendaraan yang masih menggunakan nomor kendaraannya berwarna dasar hitam dan ada juga yang sudah putih.

Baca Juga: Tegas, Polisi Minta Masyarakat Gak Usah Kasih Jalan Mobil Berpelat RF dan Pelat Hitam Walau Pakai Rotator

Peralihan warna pelat nomor kendaraan ini memiliki sejumlah manfaat. Di antaranya adalah untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.

"Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan," ujar Brigjen Pol. Yusri Yunus.

Berdasarkan penelitian, dijelaskan Brigjen Pol. Yusri Yunus ANPR lebih mengenal warna dasar putih dan tulisan hitam.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Dimulai 2022, Ini Penjelasan Korlantas Polri"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular