MOTOR Plus-Onlie.com - Ternyata cuma gara-gara ini pelat nomor huruf C gak dipakai di Indonesia.
Siapapun tahu pelat nomor motor atau mobil diawali dengan huruf bukan angka.
Misalkan pelat nomor kendaraan daerah Jakarta diawali dengan huruf B, sementara Bandung dimulai dengan huruf D.
Tapi kenapa di Indonesia huruf C gak dipakai buat pelat nomor kendaraan.
Ternyata penyebabnya gara-gara soal ejaan aja.
Pelat nomor terdiri dari susunan huruf dan angka pada nomor polisi.
Di Indonesia pelat nomor diawali huruf depan baik satu ataupun dua huruf.
Dari sejarah terdahulu, penggunaan kode wilayah di pelat nomor sudah dimulai sejak masa penjajahan Belanda di Indonesia.
Baca Juga: Aturan Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Diterapkan Tahun 2022, Ternyata Begini Manfaatnya
Saat itu, masyarakat Indonesia memakai bahasa Indonesia dan Belanda untuk berkomunikasi.
Hal ini membuat ada perbedaan dalam penulisan bahasa menggunakan ejaan lama.
Sebagai contoh, pada ejaan lama atau Ejaan Soewandi, huruf C ditulis dengan ejaan TJ.
Padahal huruf TJ gak termasuk dalam abjad yang digunakan Belanda.
Makanya gak ada penggunaan pelat nomor dengan kode wilayah C.
Namun, pemakaian huruf C rupanya dipakai sebagian lembaga.
Namun bukan memakai huruf C tunggal, tapi dua huruf C (CC) dan kode CD.
Kalau pelat nomor huruf CC dipakai untuk staf konsulat kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.
Sementara itu, pelat nomor dengan kode CD adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.
Jadi paham nih alasan kenapa enggak ada pemakaian pelat nomor huruf C secara komersial di Indonesia.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR