Nah pembayaran tersebut sudah masuk dalam instrumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com
"Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya," sambungnya.
Sekedar informasi, PNBP merupakan pungutan yang dibayar oleh individu atau badan dengan memperoleh manfaat langsung atas layanan maupun pemanfaatan pada sumber daya dari pemerintah.
Dengan kata lain, pada dasarnya TNKB merupakan salah satu hak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang sudah diregistrasikan.
Karena peralihan warna dasar pelat nomor dilakukan bertahap, artinya saat wacana ini terealisasikan, masih akan sering ditemukan kendaraan dengan pelat nomor warna dasar hitam.
Tidak perlu khawatir, hal tersebut bukanlah tindakan ilegal.
Baca Juga: Nah Loh Ternyata Ini Alasan Kenapa Pelat Nomor C Gak Dipakai di Indonesia
Yang terpenting adalah pemilik kendaraan tidak abai dengan kewajibannya berkaitan dengan administrasi kepemilikan kendaraan seperti membayar pajak.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR