Ketentuan persyaratan perjalanan domestik yang diatur Satgas Penanganan COVID-19 terakhir adalah Addendum Surat Edaran No. 24 Tahun 2021.
Terdapat beberapa ketentuan yang diatur di dalamnya.
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua).
Pelaku perjalanan juga harus menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, DKI Jakarta Masuk Level Berapa?
Namun, ketentuan lainnya menunjukkan kartu vaksin lengkap dan hasil negatif rapid test antigen dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, serta moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluas) dan pelayaran terbatas.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR