MOTOR Plus-Online.com - Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) kembali memperpanjang PPKM Level 2.
Pemberlakuan PPKM tersebut berlangsung mulai 25-31 Januari 2021.
Perpanjangan PPKM Level 2 di Jabodetabek termuat di Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Adapun aturan perjalanan masih memakai peraturan sebelumnya.
Tapi alangkah baiknya kuy ingat lagi aturannya.
Pada transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
Sementara pesawat terbang juga bisa mengangkut penumpang kapasitas 100%.
Syaratnya, transportasi umum harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Jabodetabek Berstatus PPKM Level 2 Seminggu Ke Depan, Begini Aturannya
Adapun persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
Ketentuan persyaratan perjalanan domestik yang diatur Satgas Penanganan COVID-19 terakhir adalah Addendum Surat Edaran No. 24 Tahun 2021.
Terdapat beberapa ketentuan yang diatur di dalamnya.
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua).
Pelaku perjalanan juga harus menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, DKI Jakarta Masuk Level Berapa?
Namun, ketentuan lainnya menunjukkan kartu vaksin lengkap dan hasil negatif rapid test antigen dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, serta moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluas) dan pelayaran terbatas.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR