Penunggak Pajak Kendaraan Dikasih Keringanan, Pemutihan Berlaku Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Selasa, 25 Januari 2022 | 17:30 WIB
Gridoto.com
Ilustrasi STNK motor. Penunggak pajak kendaraan diberi keringanan, pemutihan lanjut sampai tanggal segini.

Kemudian, kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

Lewat iklan 'Bek Tuwo Pemutihan', Pemerintah Aceh mengajak masyarakatnya untuk memanfaatkan program tersebut.

"Ini kesempatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa balik nama secara gratis," kata pejabat kepolisian mengutip Serambinews.com.

Adapun program pemutihan pajak kendaraan itu berlaku sampai Maret 2022.

Baca Juga: Asyik Relaksasi Pajak Kendaraan Diadakan Lagi, Nih Rincian dan Masa Berlakunya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by samsat banda aceh (@samsatbna)

Sebagai acuan, pemutihan pajak merupakan tindakan yang dilakukan negara untuk mendorong masyarakat membayar pajak yang lama atau terlambat bayar.

Biasanya keterlambatan membayar pajak kendaraan akan dikenai denda.

Denda inilah yang nantinya akan dihapuskan saat Anda membayar pajak di masa pemutihan ini.

Untuk masyarakat yang hendak memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan harus mempersiapkan syarat yang berlaku.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Kegirangan, Pajak Mati 3 Tahun Lebih Cuma Bayar Segini Sampai Akhir Tahun 2021

Ada beberapa syarat yang harus dibawa saat mengurus pajak kendaraan bermotor dalam masa pemutihan.

Beriikut berkas yang harus disiapkan untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Aceh:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi atas nama pemilik
  • BPKB asli dan fotokopi

Tunggu apalagi, brother yang tinggal di daerah Aceh, segera manfaatkan program tersebut ya!


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Bek Tuwo Pemutihan, Cuma Dua Bulan Lagi"

Source : Serambinews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular