Setelah itu, ia akan melanjutkan perjalanannya ke Balajara, Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya ia sering bepergian ke wilayah Lampung namun menggunakan moda transportasi umum.
“Saya dari Balaraja jemput calon istri, janjian di Ramayana Cilegon sudah ketemuan kita balik lagi arah Balaraja, eh nyatanya malah masuk tol,” imbuhnya.
Sementara, Kasatlantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Atmodjo menyampaikan, dari rekaman CCTV Asep yang berboncengan dengan kekasihnya itu masuk ke Tol Cilegon Timur sekitar pukul 09.58 WIB kemudian keluar di Tol Cilegon Barat sekitar pukul 10.01 WIB.
“Setelah melakukan identifikasi bekerja sama dengan Korlantas dan petugas tol, akhirnya kita dapatkan bahwa Pak Asep beserta calon istrinya masuk dari Tol Cilegon Timur,” ujar AKP Yusuf.
Ia menambahkan, pengendara itu menumpangi sepeda motor jenis bebek dengan plat nomor A 5649 VEX.
Pihaknya juga menyerahkan persoalan ini kepada Korlantas Polri Tol Tangerang Merak.
Baca Juga: Kalau Pelat Nomor Sudah Dipasangi Cip, Motor yang Belum Bayar Pajak Gak Boleh Parkir
“Penanganan gakumnya di Korlantas,” terangnya.
Di tempat yang sama, Perwira Adm Korlantas Polri PJR Tol Tangerang Merak, Iptu Cepy Atma menyampaikan, pihaknya menerapkan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas alias memberikan sanksi tilang bagi pengendara roda dua yang melintasi jalan tol.
“Tetap kita sesuai dengan prosedur kita akan melakukan penindakan, nanti selesai penindakan yang bersangkutan menjalankan sesuai prosedur. Betul (tilang -red),” pungkasnya.
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR