Terlanjur Cinta, Pemotor Rela Terobos Jalan Tol Demi Calon Istri

Erwan Hartawan - Selasa, 25 Januari 2022 | 19:45 WIB
KompasTV
Sepasang kekasih terobos jalan tol

MOTOR Plus-Online.com - Terlanjur cinta memang membuat orang rela melakukan apa saja.

Seperti video viral di media sosial satu ini.

Dalam video terlihat pemotor yang berboncengan dengan wanita di bahu jalan tol.

Peristiwa terjadi di Tol Tangerang-Merak.

Diketahui kedua orang tersebut merupakan pasangan kekasih asal Balaraja, Kabupaten Tangerang dan warga Carita, Kabupaten Pandeglang.

Keduanya hendak menuju Balaraja setelah pertemuan di salah satu mal di Kota Cilegon.

Sang pengendara mengaku tidak mengetahui jalan lantaran baru pertama kali ke Cilegon menggunakan motor.

“Namanya juga khilaf, apalagi belum pernah masuk jalur sini. Pertama kali bawa motor,” ujar si pemotor bernama Asep dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Viral Driver Ojol Naik Yamaha Fino Masuk Tol Makassar, Polisi Langsung Lakukan Ini

Asep juga mengatakan ia bersama calon istrinya masuk melalui Gerbang Tol Cilegon Timur dan keluar di Tol Cilegon Barat.

Setelah itu, ia akan melanjutkan perjalanannya ke Balajara, Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya ia sering bepergian ke wilayah Lampung namun menggunakan moda transportasi umum.

“Saya dari Balaraja jemput calon istri, janjian di Ramayana Cilegon sudah ketemuan kita balik lagi arah Balaraja, eh nyatanya malah masuk tol,” imbuhnya.

Sementara, Kasatlantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Atmodjo menyampaikan, dari rekaman CCTV Asep yang berboncengan dengan kekasihnya itu masuk ke Tol Cilegon Timur sekitar pukul 09.58 WIB kemudian keluar di Tol Cilegon Barat sekitar pukul 10.01 WIB.

“Setelah melakukan identifikasi bekerja sama dengan Korlantas dan petugas tol, akhirnya kita dapatkan bahwa Pak Asep beserta calon istrinya masuk dari Tol Cilegon Timur,” ujar AKP Yusuf.

Ia menambahkan, pengendara itu menumpangi sepeda motor jenis bebek dengan plat nomor A 5649 VEX.

Pihaknya juga menyerahkan persoalan ini kepada Korlantas Polri Tol Tangerang Merak.

Baca Juga: Kalau Pelat Nomor Sudah Dipasangi Cip, Motor yang Belum Bayar Pajak Gak Boleh Parkir

“Penanganan gakumnya di Korlantas,” terangnya.

Di tempat yang sama, Perwira Adm Korlantas Polri PJR Tol Tangerang Merak, Iptu Cepy Atma menyampaikan, pihaknya menerapkan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas alias memberikan sanksi tilang bagi pengendara roda dua yang melintasi jalan tol.

“Tetap kita sesuai dengan prosedur kita akan melakukan penindakan, nanti selesai penindakan yang bersangkutan menjalankan sesuai prosedur. Betul (tilang -red),” pungkasnya.

Source : KompasTV
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular