Baca Juga: Petugas Dishub Kawal Mobil Mewah Lawan Arus di Puncak Saat Tahun Baru, Langsung Ditilang Polisi
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menjelaskan kejadian tersebut.
"(Mereka) sedang melaksanakan dokumentasi di dalam tol, sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain," tuturnya.
Sutikno mengatakan sediamya para pengendara mobil mewah itu melanggar batas kecepatan minimum di jalan bebas hambatan.
"Sebenarnya gini, mereka itu jalan tapi jalannya pelan dan memenuhi jalur. Terus ada yang mengambil video dokumentasi," ujar Sutikno.
Baca Juga: Ibu Korban Pemukulan Pemotor Di Minimarket Blak-blakan, Sopir Mobil Mewah Lakukan Ini
"Undang-Undang mengatur di tol itu kecepatan paling rendah 60 kilometer per jam. Kalau mereka kurang dari kecepatan itu, yang pasti (arus lalu lintas) terhambat," kata Sutikno.
Meski begitu, Sutikno mengakui bahwa petugas tidak menilang, hanya memberikan teguran. Hal itu karena para pengendara tersebut membawa kelengkapan surat-surat kendaraan dan mengakui kesalahannya yang melaju pelan di jalan tol.
"Hanya dilakukan peneguran sama anggota di lapangan. Pemobil juga kooperatif, memohon maaf, dan mengakui kesalahan. Dia juga berjanji tidak akan lakukan kesalahan lagi," ungkap Sutikno.
"Harusnya kena (tilang), cuma karena tadi kooperatif. Nurut diarahkan," kata Sutikno.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konvoi Mobil Mewah Berkendara Pelan dan Ambil Dokumentasi di Tol, Tak Ditilang Polisi karena Kooperatif"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR