Yusri menuturkan, pemberlakuan kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap.
Polisi akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.
"Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan cip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," jelas Yusri.
Yusri menyatakan, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor lebih jelas.
“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," terang Yusri.
Perubahan tersebut termaktub dalam pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
Baca Juga: Muncul Jadwal Perubahan Warna Pelat Nomor Jadi Putih dan Pakai Chip, Ternyata Sebentar Lagi Dimulai
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR