Namun, polisi mengungkap fakta baru dari peristiwa kecelakaan maut di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022).
"Kami temukan ternyata truk itu sudah dimodifikasi (perubahan dimensi) yang menyebabkan overload (kelebihan beban). SIM sopir juga palsu," ujarnya.
Untuk perubahan dimensi kendaraan, panjang kendaraan itu harusnya 7,5 meter tapi dimodifikasi hingga mencapai Panjang 12,5 meter.
"Harusnya kendaraan itu hanya bak terbuka biasa. Tapi ternyata dipakai bawa kontainer peti kemas sehingga kelebihan kapasitas atau muatan," tutur dia.
Baca Juga: Sebelum Kecelakaan Maut Balikpapan, Sopir Truk Bilang Rem Normal, Ini Fakta Lainnya
Selain itu, sumbuh roda mobil juga ditambah menjadi tiga dari sebelumnya hanya dua.
Akibatnya, roda pun kendaraan pun bertambah. Hal itu berimbas pada daya mesin dan daya angkut.
"Tapi untuk memastikan standar mobil (truk) tersebut kami akan panggil saksi ahli dari pabrik pembuatan truk," terang dia.
Tak sampai di situ, hasil pemeriksaan polisi juga menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama MA (48) sopir dari truk itu pun dipalsukan dari yang seharusnya SIM A menjadi SIM B2 Umum.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Truk Maut di Balikpapan Dapat Santunan Jasa Raharja, Segini Besarannya
"Masih kami dalami terus, yang jelas sopirnya kena lagi pasal pemalsuan," tegas dia.
Dari temuan di atas, polisi berencana memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mengonfirmasi perihal uji kelayakan kendaraan (KIR) truk itu.
Yusuf tak memungkiri akan ada tersangka baru jika pengembangan penyidikan menemukan bukti-bukti baru yang belum terungkap.
"Temuan ini buka peluang tersangka baru, bisa jadi. Ini kami lagi kembangkan kemana-mana," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan, Polda Kaltim: Kemungkinan Ada Tersangka Baru"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR