Puluhan Juta Kartu ATM Berisi Bantuan Rp 2,4 Juta Dibagikan Berikut PIN Kepada Pemilik KTP Cepat Ambil

Aong - Rabu, 26 Januari 2022 | 17:30 WIB
Kolase Facebook.com
Dibagilan puluhan juta ATM berisi saldo Rp 2,4 juta untuk masyrakat pemilik KTP

Calon KPM membawa Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu.

Setelah verifikasi data selesai, penerima bansos akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.

Simak syarat dapat kartu ATM berisi saldo Rp 2,4 juta BPNT:

Berstatus WNI (Warga Negara Indonesia)

Termasuk ke dalam keluarga miskin atau rentan miskin.

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Warga terdampak covid-19 atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pekan ini, Pemerintah mulai menyalurkan Kartu Keluarga Sejahtera atau Kartu Sembako, di mana kartu tersebut sebagai syarat pencairan BPNT.

Ketika sudah dapat BPNT, segera cairkan di e-warong terdekat untuk ditukar sembako.

Kartu KKS untuk pencairannya menunggu pengumuman Dinsos setempat.

Berikut cara cek penerima BPNT di aplikasi Kemensos:

Buka aplikasi atau link online cekbansos.kemensos.go.id.

Masukan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai KTP.

Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

Masukkan kode verifikasi dan tekan ‘refresh’ jika kode yang muncul kurang jelas.

Tekan tombol ‘Cari Data’.

- Setelah itu muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan

- Jika ingin daftar bisa klik menu Daftar Usulan

- Daftar calon penerima Bansos BPNT dengan mengisikan data diri lengkap, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah

Jika termasuk daftar penerima, akan mendapatkan bantuan Rp200 ribu selama 12 kali alias setahun.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular