Berikut lokasi pelayanan SIM keliling Kamis 27 Januari 2022:
Jaktim: Mall Grand Cakung.
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar: LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Makin Sulit, Polisi Bakal Tambah Satu Lagi Ujian Bikin SIM A dan C
Pemotor yang ingin perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
Mengisi formulir permohonan
Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Gak Pakai Ribet dan Lama, Ini Biro Jasa Resmi Pengurusan SIM dan STNK Kendaraan
Adapun biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
Simak daftar biaya perpanjang SIM di bawah ini:
SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000
Hal itu belum termasuk cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000
Source | : | twitter.com/TMCPoldaMetro |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR