Penerima BPNT Rp2.4 juta
Ciri yang dapat dikenali untuk mengetahui seseorang menjadipenerima BPNTadalah dengan melihat beberapa syarat yang ditetapkan oleh Kemensos.
Salah satu syaratnya dari penerima BPNT adalah masuk dalam kategori masyarakat miskin ataupun rentan miskin sesuai dengan rekomendasi aparatur setempat.
Syarat berikutnya yakni bukan dari kalangan anggota instansi (TNI/Polri, ASN/PNS dan pegawai di sejumlah perusahaan milik BUMN/BUMD.
Terakhir, penerima adalah seseorang tersebut terdampak pandemi Covid19 (prioritas penerima BPNT)
Lantas bagaimana cara daftar jadi penerima BPNT?
Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai penerima BPNT 2022 dapat mengakses laman resmi dtks.kemensos.go.id
Masyarakat harus terdaftar terlebih dahulu dalam DTKS Kemensos. Terkait pendaftaran DTKS Anda bisa cek di sini.
Baca Juga: Jutaan Orang Pemilik KTP Seperti Ini Siap-siap Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah
Perlu diingat tak semua yang terdaftar di DTKS dapat menerima BPNT 2022. Maka dari itu Anda harus melakukan usulan dalam aplikasi ‘cek basnsos kemensos’
Mengenai prosedur pengusulannya silahkan membuka dengan klik tombol ‘ini’.
Terkait jadwal pencairannya, mengacu pada tahun lalu penyaluran BPNT dilakukan setiap bulan selama periode Januari–Desember melalui Bank Himbara, meliputi BNI, BRI, Mandiri dan BTN), dan agen yang ditunjuk.
Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima BPNT 2022 akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp2.4 juta.
Namun dana tersebut akan disalurkan secara bertahap setiap sebulan sekali sebesar Rp200 ribu/KPM.
Penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.
Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras, telur, kacang hijau, kacang tanah, buah jeruk, buah apel, hingga bawang.
Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: begini-ciri-penerima-bpnt-kemensos-2022-bisa-dapat-bantuan-rp24-juta?page=2
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR