"Hari Rabu ada sejumlah 36 pelanggar knalpot brong yang kami terima," sambungnya.
Sarwoko mengatakan, pihaknya tetap menindak tegas bagi kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot brong.
"Jika petugas menemukan pelanggaran tersebut, akan kami tindak sesuai prosedurnya, tanpa pengecualian," tegas Sarwoko.
Dirinya menambahkan, tidak hanya melakukan penindakan pada knalpot brong.
Tetapi memberikan edukasi dan sosialiasi dengan sasaran mulai dari pelajar, mahasiswa, pekerja, bengkel hingga pengguna jalan umum.
Hal ini dilakukan, agar masyarakat taat terhadap hukum salah satunya menggunakan knalpot sesuai standarnya.
“Jika pesan ini tersampaikan, kami yakin penggunaan knalpot tidak standar dan pelanggaran aturan berlalu lintas lainnya di Karanganyar akan menurun," tutupnya.
Baca Juga: Tilang Motor Yamaha R15 Berknalpot Bising, Polisi Juga Paksa Kuras Tangki Bensin
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Siap-siap, Tak Hanya Motor, Kini Mobil Berknalpot Brong Bakal Kena Razia di Jalanan Karanganyar
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR