Baca Juga: Murah Cuma Bayar Segini Bisa Bawa Pulang Honda Supra X, STNK dan BPKB Lengkap
Melansir dari laman resmi Humas Polri, berikut persyaratannya:
- Formulir permohonan
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir Asli dan fotokopi BPKB. Apabila BPKB masih di tempat leasing, maka membawa fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing dan surat keterangan leasing.
- Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan.
Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak di 2022 Masih Berlaku di Wilayah Ini, Buruan Urus Bawa STNK, BPKB, dan KTP
Cara mengurus STNK hilang
Jika STNK hilang, pemilik kendaraan perlu melakukan pelaporan ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang menjadi salah satu syarat mengurus STNK hilang.
Jika sudah mendapatkan surat keterangan, maka bisa mengikuti cara mengurus STNK hilang berikut ini:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR