MOTOR Plus-online.com - Jangan panik, begini cara, syarat, dan biaya mengurus STNK hilang, langsung meluncur ke Samsat bro.
Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK wajib dibawa bikers saat berpergian.
Soalnya STNK menjadi tanda kalau bikers adalah pemilik sah kendaraan bermotor dan terdaftar resmi.
Makanya polisi sering menilang dan mencurigai kendaraan yang tidak memiliki STNK karena berpotensi barang curian.
Namun ada aja kejadian apes yang menimpa bikers yang menyebabkan STNK hilang.
Misalnya kalau bikers kecopetan, STNK yang disimpan di dalam dompet otomatis dibawa lari tangan tak bertanggung jawab.
Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus STNK hilang?
Lalu berapa biaya mengurus STNK hilang tersebut?
Syarat mengurus STNK hilang
Sebelum melakukan cara mengurus STNK hilang, pemilik kendaraan harus menyiapkan syarat mengurus STNK hilang.
Baca Juga: Murah Cuma Bayar Segini Bisa Bawa Pulang Honda Supra X, STNK dan BPKB Lengkap
Melansir dari laman resmi Humas Polri, berikut persyaratannya:
- Formulir permohonan
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir Asli dan fotokopi BPKB. Apabila BPKB masih di tempat leasing, maka membawa fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing dan surat keterangan leasing.
- Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan.
Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak di 2022 Masih Berlaku di Wilayah Ini, Buruan Urus Bawa STNK, BPKB, dan KTP
Cara mengurus STNK hilang
Jika STNK hilang, pemilik kendaraan perlu melakukan pelaporan ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang menjadi salah satu syarat mengurus STNK hilang.
Jika sudah mendapatkan surat keterangan, maka bisa mengikuti cara mengurus STNK hilang berikut ini:
- Membawa kendaraan dan syarat-syarat yang diperlukan ke kantor Samsat.
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
- Pemilik mendatangi loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat dengan membawa dokumen persyaratan termasuk fotokopi cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
- Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
- Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.
Baca Juga: Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Online Gak Usah ke Samsat, Buruan Urus Begini Caranya
Setelah itu, pemilik kendaraan hanya perlu menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Biaya mengurus STNK hilang
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, rincian biaya mengurus STNK hilang sebagai berikut:
1. Untuk kendaraan roda dua atau tiga
- Penerbitan STNK: Rp 100.000.
- Pengesahan STNK: Rp 25.000
2. Untuk kendaraan roda empat atau lebih
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Pengesahan STNK: Rp 50.000
Baca Juga: Murah Gak Kira-kira 7 Motor Dilelang Harganya Cuma Segini, STNK dan BPKB Komplit
Nah itu dia syarat dan cara mengurus STNK hilang di kantor Samsat terdekat.
Jangan lupa untuk siapkan uang sebelum ke kantor Samsat sesuai biaya STNK hilang di atas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya, Syarat, dan Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak di Samsat"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR