Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.
Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.
Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.
1. pagi jam 10:00-12:00
2. siang dari jam 15:00-17:00
3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib.
Razia zebra gabungan dengan polres se-indonesia.
Lengkapi surat2 kendaraan anda. Mhn ditertibkan atribut2 TNI/Polri yg terpasang di kendaraan anda
*nyaman berkendara untuk keselamatan kita bersama*" tulis postingan tersebut.
Baca Juga: Razia STNK Sampai Sita Motor Kalau Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Kata Polisi
Menanggapi kabar razia STNK itu, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin berkata pesan tersebut tidak benar.
"Saya pastikan informasi itu bohong atau hoaks," ujar Taslim dikutip dari Kompas.com.
Menurut Taslim, penegakan hukum terkait STNK yang dilakukan adalah untuk mengontrol penggunaan kendaraan ilegal.
"Pengawasan itu sendiri dilakukan melalui pemeriksaan di jalan, perpanjangan STNK lima tahunan, dan pengesahan STNK tahunan," ucapnya.
Selain itu, Taslim menjelaskan, narasi mengenai prosedur penyitaan kendaraan, biaya derek dan tarif Rp 400.000 juga keliru.
Soalnya, urusan pajak adalah urusan administrasi negara, di mana sanksinya diprioritaskan kepada sanksi administratif atau denda.
Sehingga menurutnya, Polri tidak boleh terlibat atau dilibatkan di dalamnya, apalagi sampai menyita kendaraan.
"Menyita itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) oleh sebab itu harus melalui prosedur hukum yang diperbolehkan Undang-undang agar tidak masuk kategori pelanggaran HAM," ujarnya.
Brother harus lebih hati-hati saat menerima pesan yang beredar, jangan lupa cek kebenarannya ya bro!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Unggahan tentang Razia STNK hingga Sita Kendaraan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR