Selain itu, Asep juga senantiasa melakukan pengawasan terhadap industri yang beroperasi di Jakarta termasuk pembinaan perusahaan melalui program PROPER dan PROPERDA.
Bahkan Dinas LH juga telah mengeluarkan sanksi bagi pelaku industri yang tidak menaati baku mutu lingkungan saat beroperasi.
“Langkah-langkah tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari kewajiban dalam amar putusan gugatan pencemaran udara di Jakarta yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September lalu,” jelasnya.
Oh iya, malah rencananya sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk perpanjang STNK tahunan atau pajak kendaraan bermotor lho.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.
Ia menjelaskan aturan uji emisi sebagai syarat pengajuan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
"Ditetapkan Februari 2021 maka akan berlaku di bulan Februari 2023, baru uji emisi itu menjadi salah satu persyaratan pembayaran pajak kendaraan di 2023," ujar Sambodo dikutip dari KompasTV.
Baca Juga: Pemilik Gak Bakal Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Jika TIdak Lolos Uji Emisi, Beneran Nih?
Terkait sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi, Sambodo menjelaskan, hal ini akan melihat perkembangan dan sementara diputuskan untuk ditunda.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Libatkan Bengkel Motor dan Mobil, 465 Ribu Kendaraan Bermotor di Jakarta Telah Diuji Emisi
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR