MOTOR Plus-online.com - Wow ternyata sudah sebanyak ini kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang melakukan uji emisi.
Seperti yang brother ketahui, pelaksanaan uji emisi mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Maka dari itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya terus mengajak bengkel-bengkel motor dan mobil untuk menyediakan layanan uji emisi.
Sampai saat ini sudah 465.048 kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi, yang artinya meningkat 35 kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya, sumber utama polusi udara di Jakarta adalah sektor transportasi dan industri manufaktur. Hal ini berdasarkan kajian inventarisasi emisi tahun 2020 yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
“Dengan pesatnya pertumbuhan penduduk di DKI Jakarta dan terus meningkatnya angka penggunaan kendaraan bermotor, maka konsumsi bahan bakar terutama dari sektor transportasi kendaraan pribadi maupun industri juga meningkat menimbulkan emisi gas buang yang semakin bertambah,” kata Asep berdasarkan keterangannya, Jumat (28/1/2022).
Oleh karena itu, kata Asep, selain kendaraan bermotor, sektor industri juga merupakan sektor kunci yang harus diatasi untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Di tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah mewajibkan pemasangan CEMS (Continuous Emission Monitoring System) di industri Jakarta yang fokus pada kegiatan pembangkit listrik tenaga uap dan kegiatan peleburan baja (yang menggunakan tanur).
Baca Juga: Yamaha Gelar Vaksin Booster Sekaligus Uji Emisi Gratis dan Tawarkan Program Menarik Yamaha Fazzio
“Dari seluruh spesifikasi industri tersebut, terdapat delapan perusahaan yang diwajibkan memasang CEMS dan sudah melakukan kewajibannya,” ungkapnya.
Selain itu, Asep juga senantiasa melakukan pengawasan terhadap industri yang beroperasi di Jakarta termasuk pembinaan perusahaan melalui program PROPER dan PROPERDA.
Bahkan Dinas LH juga telah mengeluarkan sanksi bagi pelaku industri yang tidak menaati baku mutu lingkungan saat beroperasi.
“Langkah-langkah tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari kewajiban dalam amar putusan gugatan pencemaran udara di Jakarta yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September lalu,” jelasnya.
Oh iya, malah rencananya sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk perpanjang STNK tahunan atau pajak kendaraan bermotor lho.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.
Ia menjelaskan aturan uji emisi sebagai syarat pengajuan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
"Ditetapkan Februari 2021 maka akan berlaku di bulan Februari 2023, baru uji emisi itu menjadi salah satu persyaratan pembayaran pajak kendaraan di 2023," ujar Sambodo dikutip dari KompasTV.
Baca Juga: Pemilik Gak Bakal Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Jika TIdak Lolos Uji Emisi, Beneran Nih?
Terkait sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi, Sambodo menjelaskan, hal ini akan melihat perkembangan dan sementara diputuskan untuk ditunda.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Libatkan Bengkel Motor dan Mobil, 465 Ribu Kendaraan Bermotor di Jakarta Telah Diuji Emisi
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR