Kepala Unit Hubungan Masyarakat RSUD Lanto Daeng Pasewang Jamilah mengatakan, korban sudah melalui masa kritis dan telah sadarkan diri.
"Alhamdulillah kondisi pasien telah membaik dan telah melewati masa kritis. Namun, dari hasil pemeriksaan tim medis, pasien harus menjalani perawatan syaraf selama tiga bulan," ujarnya, Jumat (28/1/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jeneponto AKP Hambali mengatakan, satu pelaku dalam kasus ini sudah ditangkap.
Pelaku yang diringkus polisi berinisial AR (65). Ia diketahui merupakan penadah kendaraan yang diadang oleh korban.
Polisi membekuk pelaku di area perkebunan jagung milik warga di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto pada Kamis, (27/1/2022) petang.
Hambali menyampaikan, pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun.
"Pasal 354 ayat 1 KHUPidana subsider pasal 351 ayat 2 pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tuturnya, Jumat, dikutip dari Tribun Timur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ipda Uji Terluka Parah Usai Gagalkan Perampasan Mobil, Korban Sempat Terseret Sebelum Terlindas"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR