Sempat Kritis, Update Kondisi Polisi yang Bergelantungan di Kap Mobil Saat Hentikan Debt Collector

Fadhliansyah - Sabtu, 29 Januari 2022 | 21:40 WIB
IG @memomedsos
Sempat Kritis, Update Kondisi Polisi yang Bergelantungan di Kap Mobil Saat Hentikan Debt Collector

MOTOR Plus-online.com - Update kondisi polisi yang bergelantungan di kap mobil saat hentikan debt collector.

Video detik-detik anggota polisi menghentikan oknum debt collector yang merampas mobil sempat viral.

Anggota polisi itu adalah Ipda Uji Mugni, anggota di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Ipda Uji Mughini bergelantung di kap mobil dan terseret sampai sejauh 1 kilometer, sampai akhirnya terjatuh dan digilas oleh mobil yang diadangnya.

Peristiwa yang terjadi di Simpang Lima Jalan Sultan Hasanuddin itu pun sempat terekam kamera CCTV milik Kominfo Jeneponto.

Kejadian yang membuat Ipda Uji Mughini kritis itu terjadi pada hari Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 15.54 Wita.

Persisnya, Ipda Uji Mughini mengalami luka parah di belakang leher.

Ia juga menderita luka sobek cukup parah di bagian belakang kepala.

Baca Juga: Maling Spesialis Motor Sahabat Sendiri Diringkus Polisi, Pura-pura Pinjam Motor Buat Bikin Kunci Duplikat

Saat ini, Ipda Uji tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.

Kepala Unit Hubungan Masyarakat RSUD Lanto Daeng Pasewang Jamilah mengatakan, korban sudah melalui masa kritis dan telah sadarkan diri.

"Alhamdulillah kondisi pasien telah membaik dan telah melewati masa kritis. Namun, dari hasil pemeriksaan tim medis, pasien harus menjalani perawatan syaraf selama tiga bulan," ujarnya, Jumat (28/1/2022).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jeneponto AKP Hambali mengatakan, satu pelaku dalam kasus ini sudah ditangkap.

Pelaku yang diringkus polisi berinisial AR (65). Ia diketahui merupakan penadah kendaraan yang diadang oleh korban.

Polisi membekuk pelaku di area perkebunan jagung milik warga di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto pada Kamis, (27/1/2022) petang.

Hambali menyampaikan, pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun.

"Pasal 354 ayat 1 KHUPidana subsider pasal 351 ayat 2 pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tuturnya, Jumat, dikutip dari Tribun Timur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ipda Uji Terluka Parah Usai Gagalkan Perampasan Mobil, Korban Sempat Terseret Sebelum Terlindas"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular