Diketahui, program Kartu Prakerja sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak ekonomi selama pandemi covid 19.
Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
Saat ini Kartu Prakerja Gelombang 23 belum dibuka.
Namun brother dapat menyimak syarat dan cara daftar selengkapnya dalam artikel ini
Baca Juga: Cek Uang Bantuan Rp 3,55 Juta Untuk Bikers 18 Tahun Ke Atas Dan WNI, Siapkan KTP Dan Data Diri
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Berikut syarat daftar Kartu Prakerja yang dikutip dari prakerja.go.id:
1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR