Bikers Wajib Tahu, Beda Perpanjang STNK Tahunan Dan 5 Tahunan

Joni Lono Mulia - Rabu, 2 Februari 2022 | 21:00 WIB
Gridoto.com
Ilustrasi STNK. begini cara membedakan STNK asli dengan duplikat

Biar bikers makin paham, Motor Plus coba paparkan satu-satu syarat dan prosedur perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

- STNK asli dan fotokopi;

- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas);

- KTP asli dan fotokopi KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan);

- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan);

- Surat kuasa. Dokumen ini opsional apabila penunggak pajak ingin memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.

Prosedur Perpanjangan STNK

Langkah pertama untuk melakukan perpanjangan STNK ialah, wajib pajak harus mengisi formulir yang sudah tersedia di loket pendaftaran.

Baca Juga: Rumus Mudah Menghitung Denda Pajak Motor (STNK) Gara-gara Telat Bayar, Lewat 1-2 Hari Dendanya Kena Sebulan

Kemudian, masukkan formulir dan persyaratan perpanjangan STNK ke loket tersebut.

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular