Biar bikers makin paham, Motor Plus coba paparkan satu-satu syarat dan prosedur perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi;
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas);
- KTP asli dan fotokopi KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan);
- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan);
- Surat kuasa. Dokumen ini opsional apabila penunggak pajak ingin memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.
Prosedur Perpanjangan STNK
Langkah pertama untuk melakukan perpanjangan STNK ialah, wajib pajak harus mengisi formulir yang sudah tersedia di loket pendaftaran.
Kemudian, masukkan formulir dan persyaratan perpanjangan STNK ke loket tersebut.
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR