MOTOR Plus-Online.com - Bikers mesti tahu nih dan jangan sampai salah perihal perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), biar gak bingung.
Ternyata, urusan perpanjangan STNK itu dibedakan dengan perpanjang tahunan dan 5 tahunan.
Bikers yang punya kendaraan bermotor wajib setiap tahun membayar pajak.
Begitu juga setiap interval 5 tahunan tak hanya bayar pajak tapi ada ongkos administrasi lain yang harus dibayarkan.
STNK sendiri diterbitkan oleh Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) dan disahkan oleh tiga instansi.
Ketiga instansi itu adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja (perihal asuransi).
Pembayaran perpanjangan STNK tiap kendaraan berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraan.
Sementara prosesnya dibagi menjadi dua yakni tiap satu tahun dan lima tahunan.
Baca Juga: STNK dan BPKB Lengkap, Yamaha RX King Pasaran Masih Tinggi Dilelang Cuma Segini
Baca Juga: Street Manners: Motor Bisa Jadi Bodong, Buruan Bayar Pajak STNK yang Mati Sekalian Hitung Dendanya
Biar bikers makin paham, Motor Plus coba paparkan satu-satu syarat dan prosedur perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi;
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas);
- KTP asli dan fotokopi KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan);
- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan);
- Surat kuasa. Dokumen ini opsional apabila penunggak pajak ingin memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.
Prosedur Perpanjangan STNK
Langkah pertama untuk melakukan perpanjangan STNK ialah, wajib pajak harus mengisi formulir yang sudah tersedia di loket pendaftaran.
Kemudian, masukkan formulir dan persyaratan perpanjangan STNK ke loket tersebut.
Apabila tidak ada masalah di berkas, petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar sesuai metode diinginkan.
Setelah itu, Anda tinggal menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengurusan STNK (pengesahan) dan SKPD baru.
Dalam upaya memudahkan pemohon di tengah pandemi, bikers bisa juga melakukan perpanjangan STNK dengan sistem online lewat aplikasi yang tersedia di daerah masing-masing seperti Samolnas.
Selain itu brother juga bisa memanfaatkan Samsat keliling yang tersebar diberbagai wilayah.
Syarat Dan Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Sementara untuk perpanjangan STNK di tahun kelima, cukup berbeda dan lebih panjang alurnya.
Sebab, akan ada pergantian STNK sekaligus nomor polisi kendaraan bermotor (TNKB).
Syaratnya sama saja dengan perpanjangan tahunan, tapi kendaraan harus dilakukan cek fisik yang cukup memakan waktu.
Baca Juga: Gampang Banget, Syarat Blokir Kendaraan Cuma Butuh Fotokopi Ini
Adanya proses ini membuat perpanjangan STNK 5 tahunan tidak bisa dilakukan secara daring ataupun Samsat keliling.
Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, bikers wajib datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR