MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba ganti lampu motor jadi lebih terang sampai bikin silau pengendara lain.
Yup, banyak pemilik motor yang mengganti lampu motor standar jadi lebih terang.
Alasannya, lampu motor standar dirasa kurang terang.
Padahal, pemakaian lampu motor dan kendaraan lainnya sudah ada aturannya.
Hal tertulis dalam 70 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 mengenai Kendaraan.
Masih banyak pemilik kendaraan mengganti lampu bawaan pabrik dengan nyala yang dianggap lebih terang, cahaya putih, yang justru berbahaya.
Kalau pengedara dari berlawanan terganggu pandangannya, bisa-bisa berujung kecelakaan.
Aturan soal pencahayaan lampu kendaraan tersurat dalam Pasal 70 PP Kendaraan.
Baca Juga: Biar Kece, Bisa Gak Sih Motor Lawas Pakai Lampu LED Tanpa Ubahan?
Baca Juga: Awas Jangan Lupa Nyalakan Lampu Depan Motor Saat Riding, Kalau Lupa Bisa Kena Denda Sampai Segini
Daya Pancar dan Arah Sinar Lampu Utama
Daya pancar dan arah sinar lampu utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf g meliputi:
Selain Peraturan Pemerintah No. 55 Pasal 70, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga sudah dijelaskan mengenai Lampu dan pemantul Cahaya yang tertulis dalam Pasal 61 ayat 2 (e).
Baca Juga: Tambah Ilmu, Lampu Sein Berwarna Kuning Ternyata Ada Alasannya Bro
Terkait sistem lampu dan alat pemantul cahaya, untuk lampu utama dekat dan lampu utama jauh kendaraan diatur berwarna putih atau kuning muda.[3] Selain itu, untuk kendaraan selain sepeda motor, lampu dekat dan lampu utama jauh harus memenuhi persyaratan:[4]
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kadar Pencahayaan Kendaraan Bermotor Ada Aturannya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR