Jangan Sembarangan Ganti Lampu Motor Jadi Lebih Terang Sampai Bikin Silau, Ini Aturannya

Galih Setiadi - Kamis, 3 Februari 2022 | 09:27 WIB
RR. Inne Aveline
Ilustrasi lampu motor menyala

MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba ganti lampu motor jadi lebih terang sampai bikin silau pengendara lain.

Yup, banyak pemilik motor yang mengganti lampu motor standar jadi lebih terang.

Alasannya, lampu motor standar dirasa kurang terang.

Padahal, pemakaian lampu motor dan kendaraan lainnya sudah ada aturannya.

Hal tertulis dalam 70 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 mengenai Kendaraan.

Masih banyak pemilik kendaraan mengganti lampu bawaan pabrik dengan nyala yang dianggap lebih terang, cahaya putih, yang justru berbahaya.

Kalau pengedara dari berlawanan terganggu pandangannya, bisa-bisa berujung kecelakaan.

Aturan soal pencahayaan lampu kendaraan tersurat dalam Pasal 70 PP Kendaraan.

Baca Juga: Biar Kece, Bisa Gak Sih Motor Lawas Pakai Lampu LED Tanpa Ubahan?

Baca Juga: Awas Jangan Lupa Nyalakan Lampu Depan Motor Saat Riding, Kalau Lupa Bisa Kena Denda Sampai Segini

Daya Pancar dan Arah Sinar Lampu Utama

Daya pancar dan arah sinar lampu utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf g meliputi:

  • Daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela;
  • Arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0 derajat 34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan 1 derajat 09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3% (persen) dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.

Selain Peraturan Pemerintah No. 55 Pasal 70, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga sudah dijelaskan mengenai Lampu dan pemantul Cahaya yang tertulis dalam Pasal 61 ayat 2 (e).

Baca Juga: Tambah Ilmu, Lampu Sein Berwarna Kuning Ternyata Ada Alasannya Bro

Terkait sistem lampu dan alat pemantul cahaya, untuk lampu utama dekat dan lampu utama jauh kendaraan diatur berwarna putih atau kuning muda.[3] Selain itu, untuk kendaraan selain sepeda motor, lampu dekat dan lampu utama jauh harus memenuhi persyaratan:[4]

  • Berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
  • Dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
  • Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) millimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan
  • Dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kadar Pencahayaan Kendaraan Bermotor Ada Aturannya"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular