Adapun hanggar tersebut telah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun oleh Susi Air untuk melakukan penerbangan perintis di Kalimantan Utara.
Manajemen Susi Air sudah mengajukan untuk memindahkan barang-barangnya dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing dalam waktu tiga bulan.
Waktu itu dibutuhkan karena pesawat yang berada dalam hanggar tersebut sedang dalam perbaikan mesin. Namun, permintaan ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons dari pemerintah daerah.
"Ini tidak seperti pindah kos-kosan. orang dengan mudahnya keluarkan barang," kata Donal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau, Kamran Daik, membenarkan adanya pemindahan paksa pesawat Susi Air dari Bandara Robert Atty Bessing.
Pemindahan pesawat itu berdasarkan perintah dari atasannya.
"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah.
Baca Juga: Buruan Daftar Lowongan Kerja Susi Air Gratis, Nih Posisi dan Caranya
Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," ujarnya melalui sambungan telepon.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR