Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana.
Adapun alasan dipasangnya lampu kelap-kelip pada motor sebagai isyarat pada pengendara lain.
"Berpikir bahwa lampu rem kelap-kelip membuat pengemudi lain lebih waspada adalah salah besar. Justru pengemudi yang ada di belakang akan blind sesaat, bahkan berulang-ulang akibat lampu tersebut," ujar Sony.
Yang ada justru memungkinkan adanya kecelakaan lalu lintas.
Hal ini lantaran pengendara lain akan terganggu fokusnya akibat adanya lampu kelap-kelip yang terpasang pada motor.
Hal ini juga berlaku pada pemasangan lampu strobo yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Adapun larangan pemasangan lampu strobo juga sudah dijelaskan dalam UU LLAJ Pasal 287 ayat (4).
Baca Juga: Jangan Asal-asalan Upgrade Bohlam Motor, Efeknya Gak Cuma Bikin Aki Cepat Tekor
Jadi buat brother sekalian, bila ingin menambah asesoris pada motor, perhatikan aturan lalu lintas yang berlaku.
Hal tersebut penting guna menjaga keamanan dan kenyamanan berkendara yang memiliki hak yang sama.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR