Jangan Asal Beli, Simak Larangan Pemasangan Lampu Kelap-Kelip Pada Motor

Albi Arangga - Kamis, 3 Februari 2022 | 16:00 WIB
Ilustrasi pemasangan lampu kelap-kelip pada motor merupakan hal yang dilarang.

MOTOR Plus-Online.com - Demi mempercantik motor, biasanya pada penerangan dipasangi asesoris lampu kelap-kelip.

Tapi tahukan brother, ternyata pemasangan lampu kelap kelip itu merupakan hal yang dilarang.

Hal tersebut tertuang jelas pada Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Lebih rincinya dijelaskan dalam Pasal 106.

Dijelaskan dalam ayat (1) bahwa cahaya kelap kelip selain lampu petunjuk arah dan lampu isyarat peringatan tanda bahaya dilarang dipasang pada kendaraan bermotor.

Jika brother masih nekat, maka siap-siap saja mendapatkan sanksinya.

Adapun sanksinya juga sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2).

Untuk motor yang dipasangi lampu kelap-kelip, maka terancam denda Rp 250 ribu.

Baca Juga: Ini Kelebihan dan Kekurangan Lampu LED di Motor, Langsung Dicek Jangan Asal Pasang

Selain dilarang, penggunaan lampu kelap-kelip pada motor juga dapat membayahakan bagi pengendara lain.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana.

Adapun alasan dipasangnya lampu kelap-kelip pada motor sebagai isyarat pada pengendara lain.

"Berpikir bahwa lampu rem kelap-kelip membuat pengemudi lain lebih waspada adalah salah besar. Justru pengemudi yang ada di belakang akan blind sesaat, bahkan berulang-ulang akibat lampu tersebut," ujar Sony.

Yang ada justru memungkinkan adanya kecelakaan lalu lintas.

Hal ini lantaran pengendara lain akan terganggu fokusnya akibat adanya lampu kelap-kelip yang terpasang pada motor.

Hal ini juga berlaku pada pemasangan lampu strobo yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Adapun larangan pemasangan lampu strobo juga sudah dijelaskan dalam UU LLAJ Pasal 287 ayat (4).

Facebook.com/TMC Polda Metro Jaya
Foto ilustrasi pemakaian lampu strobo di motor

Baca Juga: Jangan Asal-asalan Upgrade Bohlam Motor, Efeknya Gak Cuma Bikin Aki Cepat Tekor

Jadi buat brother sekalian, bila ingin menambah asesoris pada motor, perhatikan aturan lalu lintas yang berlaku.

Hal tersebut penting guna menjaga keamanan dan kenyamanan berkendara yang memiliki hak yang sama.

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular