Peraturan Vienna Convention on Road Traffic adalah perjanjian internasional yang mengatur keselamatan lalu lintas dan berkendara di jalan raya.
Pemilihan lampu utama kendaraan berwarna kuning karena lampu warna kuning dianggap bisa dengan mudah menembus kabut dan hujan dengan lebih mudah dan lebih jelas.
Hal tersebut disebabkan karena ukuran tetesan hujan atau embun berukuran sama atau lebih kecil dari panjang gelombang cahaya.
Jadi pengendara bisa mengendarai motor dengan aman karena penglihatan tidak terganggu.
Di Indonesia, penggunaan lampu utama motor sudah diatur dalam PP 55 Tahun 2012 tentang Sistem Lampu dan Alat Pemantul cahaya.
Adapun ketentuannya diantaranya yakni lampu utama dekat dan jauh berwarna putih atau kuning muda.
Dalam peraturan tersebut juga mengatur sanksi bagi para pengendara yang masih sembarangan mengguanakan lampu utama motor.
Sepert dalam pasal 286, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Gak Banyak Yang Tahu, Simak Mengapa Lampu Sein Motor Harus Warna Kuning
Jadi begitu brother alasan masuk akal mengapa lampu utama motor diusahakan berwarna kuning muda.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR