Jangan Sembarang Ganti, Sebenarnya Lampu Utama Motor Warnanya Harus Seperti Ini

Albi Arangga - Jumat, 4 Februari 2022 | 11:15 WIB
Ilustrasi lampu utama motor sebenarnya harus berwarna kuning muda.

MOTOR Plus-Online.com - Banyak yang tidak tahu pencahayaan pada lampu utama motor harus berwarna seperti ini.

Sering kemajuan zaman, maka berbagai fitur dengan teknologi canggih pun tersemat pada motor.

Salah satunya adalah fitur pencahayaan pada motor atau lampu.

Lampu LED berwarna putih menjadi salah teknologi terbaru pada pencahayaan utama motor.

Dan biasanya para bikers sering memodifkasi penerangan motor dengan beralih ke lampu LED.

Yamaha India
Ilustrasi lampu LED pada motor.

Namun pengguanaan lampu LED yang berwarna putih jika terlalu terang ternyata cukup beresiko bagi pengendara lain.

Padahal standar penerangan lampu utama pada seluruh kendaraan saat itu berwarna kuning.

Pemilihan warna kuning muda sebagai penerangan utama motor sudah diatur dalam Vienna Convention on Road Traffic.

Baca Juga: Apa Sih Yang Buat Merah Dipilih Jadi Warna Lampu Rem Motor? Simak Ulasannya

Peraturan Vienna Convention on Road Traffic adalah perjanjian internasional yang mengatur keselamatan lalu lintas dan berkendara di jalan raya.

Pemilihan lampu utama kendaraan berwarna kuning karena lampu warna kuning dianggap bisa dengan mudah menembus kabut dan hujan dengan lebih mudah dan lebih jelas.

Hal tersebut disebabkan karena ukuran tetesan hujan atau embun berukuran sama atau lebih kecil dari panjang gelombang cahaya.

Jadi pengendara bisa mengendarai motor dengan aman karena penglihatan tidak terganggu.

Di Indonesia, penggunaan lampu utama motor sudah diatur dalam PP 55 Tahun 2012  tentang Sistem Lampu dan Alat Pemantul cahaya.

Adapun ketentuannya diantaranya yakni lampu utama dekat dan jauh berwarna putih atau kuning muda. 

Dalam peraturan tersebut juga mengatur sanksi bagi para pengendara yang masih sembarangan mengguanakan lampu utama motor.

Sepert dalam pasal 286, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Gak Banyak Yang Tahu, Simak Mengapa Lampu Sein Motor Harus Warna Kuning

Jadi begitu brother alasan masuk akal mengapa lampu utama motor diusahakan berwarna kuning muda.

Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular