Syarat kendaraan untuk mendapatkan pelat nomor putih, yakni ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbaharui.
Selain TNKB yang sudah habis berlakunya, kendaraan baru juga akan mendapatkan pelat nomor putih.
“Ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru,” ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin belum lama ini.
Sementara itu, masyarakat juga bisa mengganti pelat kendaraannya dari warna hitam menjadi putih tanpa menunggu masa berlaku TNKB habis.
"Nanti jika material itu sudah ada, misalnya jika seseorang punya kendaraan TNKB-nya masih berlaku kemudian jika ingin menganti boleh saja tinggal datang saja ke Samsat terdekat minta nopolnya diganti menjadi warna dasar putih tulisan hitam," paparnya.
Namun, lanjut Taslim bagi masyarakat yang akan menganti pelat nomor hitam ke putih dikenakan tarif.
Kombes Taslim menyebut masyarakat tersebut harus menanggung biaya penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sesuai peraturan.
"Tapi konsekuensinya ada nilai PNBP yang harus dibayar," bebernya.
Berikut syarat ganti pelat hitam ke pelat putih gratis:
1. TNKB pemilik kendaraan sudah habis masa berlaku selama lima tahun.
2. Kendaraan yang mengalami perubahan, misalnya perubahan warna atau kepemilikan balik nama.
3. Kendaraan baru.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR