Enggak Gratis, Ternyata Ganti Pelat Nomor Putih Bisa Kena Biaya Kalau...

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Jumat, 4 Februari 2022 | 11:49 WIB
Dok. @polantasindonesia
Kata siapa semuanya gratis, ternyata ganti pelat nomor warna putih bisa dikenakan biaya.

MOTOR Plus-online.com - Enggak gratis, ternyata ganti pelat nomor putih bisa kena biaya juga kalau...

Rencananya pelat nomor motor dan mobil akan berubah jadi putih.

Pelat nomor warna hitam (yang lama) akan digantikan dengan pelat nomor baru warna putih.

Selain itu pelat nomor kendaraan juga akan dipasangkan Cip nantinya.

Ternyata ganti pelat nomor hitam ke warna putih enggak sepenuhnya gratis.

Korlantas Polri berencana mengganti pelat nomor kendaraan dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih tulisan hitam.

Penggantian pelat nomor dasar putih dengan tulisan hitam ini akan dlakukan secara bertahap mulai pertengahan Februari 2022.

Selain itu, pergantian pelat hitam ke pelat putih dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca Juga: Mohon Bersabar, Pemasangan Cip Pelat Nomor Belum Dilakukan Tahun Ini 

Namun tentu saja untuk mendapatkan pelat nomor putih tersebut harus memenuhi syarat.

Syarat kendaraan untuk mendapatkan pelat nomor putih, yakni ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbaharui.

Selain TNKB yang sudah habis berlakunya, kendaraan baru juga akan mendapatkan pelat nomor putih.

“Ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru,” ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin belum lama ini.

Sementara itu, masyarakat juga bisa mengganti pelat kendaraannya dari warna hitam menjadi putih tanpa menunggu masa berlaku TNKB habis.

"Nanti jika material itu sudah ada, misalnya jika seseorang punya kendaraan TNKB-nya masih berlaku kemudian jika ingin menganti boleh saja tinggal datang saja ke Samsat terdekat minta nopolnya diganti menjadi warna dasar putih tulisan hitam," paparnya.

Namun, lanjut Taslim bagi masyarakat yang akan menganti pelat nomor hitam ke putih dikenakan tarif.

Kombes Taslim menyebut masyarakat tersebut harus menanggung biaya penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sesuai peraturan.

Baca Juga: Ini Ciri Motor dan Mobil yang Harus Pakai Pelat Nomor Putih Baru Sesuai Aturan Baru Agar Mudah Ditilang 

"Tapi konsekuensinya ada nilai PNBP yang harus dibayar," bebernya.

Berikut syarat ganti pelat hitam ke pelat putih gratis:

1. TNKB pemilik kendaraan sudah habis masa berlaku selama lima tahun.

2. Kendaraan yang mengalami perubahan, misalnya perubahan warna atau kepemilikan balik nama.

3. Kendaraan baru.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular