Dari beberapa kamera yang terpasang ini, hasilnya dapat dilihat di ruang kontrol Traffic Management Center (TMC) Mako Polres Kota Cirebon.
“Nantinya akan ada operator dari personil satuan lalu lintas Polres Ciko, sebanyak 6 orang yang sudah dilatih. Dan operator ini akan bergantian mengawasi CCTV di ruang TMC selama 1×24,” sambungnya.
Fahri menambahkan untuk proses penindakan tidak akan jauh berbeda dengan penerapan tilang elektronik di Kota lainnya.
Nantinya, setiap kendaraan yang tertangkap kamera melanggar lalu lintas, akan direkam atau difoto.
Selanjutnya bukti foto atau video pelanggaran akan divalidasi dan dicatat di data TMC.
Apabila sudah tervalidasi dan tercatat, maka Kepolisian Cirebon Kota akan mengirimkan surat penindakan pelanggaran beserta bukti pelanggaran dan blanko konfirmasi kepada para pemilik kendaraan melalui kantor pos.
"Pemilik kendaraan memiliki waktu 14 hari untuk konfirmasi sebelum nanti akan terblokir kalau telat untuk konfirmasi," jelas Fahri.
Baca Juga: Dimaki-maki dan Dikasih Bintang 1, Driver Ojol Serbu Rumah Pelanggan di Cirebon
Sedikit informasi, Sebelumnya pada Rabu 26 Januari dan Kamis 27 Januari 2022, Polres Cirebon Kota sudah mulai melakukan uji coba penerapan tilang elektronik.
Dari hasil uji coba itu, didapatkan pelanggaran lalu lintas sebanyak 1.486 pelanggaran pada hari Rabu dan 710 pelanggaran pada hari Kamis.
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR