MOTOR Plus-Online.com - Pelanggaran lalu lintas di Cirebon harap waspada.
Pasalnya Polresta Cirebon Kota akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE dalam waktu dekat.
Tentunya penerapan ini bikin para pelanggar enggak bisa bekutik lagi.
Penerapan tilang elektronik di Kota Cirebon ini merupakan tindak lanjut dari rencana perluasan penerapan tilang elektronik di Jawa Barat.
Tilang elektronik ini berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi baik mobil ataupun motor.
Setidaknya polisi telah memasang sebanyak 10 kamera CCTV dan kamera pemantau yang sudah dipasang dan terkoneksi langsung dengan sistem secara real time.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, beberapa wilayah yang nantinya akan menerapkan tilang elektronik akan dipasang kamera pengintai di enam lokasi.
Keenam wilayah yakni Pertigaan Krucuk Jalan Siliwangi, Perempatan Alun-alun Kejaksaan, Perempatan Jalan Karanggetas (Asia), Perempatan Jalan Cipto Mangunkusumo (Latpri), Perempatan Gunungsari, dan Perempatan Perumnas.
Baca Juga: Setelah Viral, Ibu yang Maki-maki dan Kasih Bintang 1 ke Driver Ojol Lakukan Ini
Dari 10 kamera E-tilang yang kami operasikan untuk memantau pergerakan pengguna jalan sekaligus merekam sejumlah pelanggaran dan 10 kamera pemantau," jelas M Fahri dikutip dari dari laman resmi Korlantas Polri.
Dari beberapa kamera yang terpasang ini, hasilnya dapat dilihat di ruang kontrol Traffic Management Center (TMC) Mako Polres Kota Cirebon.
“Nantinya akan ada operator dari personil satuan lalu lintas Polres Ciko, sebanyak 6 orang yang sudah dilatih. Dan operator ini akan bergantian mengawasi CCTV di ruang TMC selama 1×24,” sambungnya.
Fahri menambahkan untuk proses penindakan tidak akan jauh berbeda dengan penerapan tilang elektronik di Kota lainnya.
Nantinya, setiap kendaraan yang tertangkap kamera melanggar lalu lintas, akan direkam atau difoto.
Selanjutnya bukti foto atau video pelanggaran akan divalidasi dan dicatat di data TMC.
Apabila sudah tervalidasi dan tercatat, maka Kepolisian Cirebon Kota akan mengirimkan surat penindakan pelanggaran beserta bukti pelanggaran dan blanko konfirmasi kepada para pemilik kendaraan melalui kantor pos.
"Pemilik kendaraan memiliki waktu 14 hari untuk konfirmasi sebelum nanti akan terblokir kalau telat untuk konfirmasi," jelas Fahri.
Baca Juga: Dimaki-maki dan Dikasih Bintang 1, Driver Ojol Serbu Rumah Pelanggan di Cirebon
Sedikit informasi, Sebelumnya pada Rabu 26 Januari dan Kamis 27 Januari 2022, Polres Cirebon Kota sudah mulai melakukan uji coba penerapan tilang elektronik.
Dari hasil uji coba itu, didapatkan pelanggaran lalu lintas sebanyak 1.486 pelanggaran pada hari Rabu dan 710 pelanggaran pada hari Kamis.
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR