MOTOR Plus-Online.com - Motor keluaran terbaru biasanya sudah dilengkapi lampu hazard.
Namun apakah fungsu lampu hazard dimotor?
Untuk di kendaraan roda empat atau lebih, hazard biasanya digunakan dalam situasi darurat, seperti mogok di tengah jalan yang mengharuskan pengendara tersebut untuk minggir ke jalan untuk melakukan pengecekan pada mesin yang bermasalah.
Selain itu bisa juga kendaraan tersebut mengalami pecah ban yang mengharuskan untuk di ganti di tempat kejadian atau dijalan.
Dalam hal ini wajib untuk pengendara menayalakan lampu hazard serta segitiga.
Hal ini tercantum dalam undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Sedangkan untuk motor kalau motor mogok kebanyakan orang akan memilih untuk menepikan sepeda motornya ke pinggir jalan bahkan menaikannya ke trotoar agar tidak mengganggu pengendara lainnya.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani penggunaan Hazard juga pentung untuk motor.
"Penggunaan lampu hazard untuk sepeda motor sebenarnya penting juga, namun biasanya hanya ada pada motor dengan tipe yang cukup besar," ucap Agus dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Masyarakat Jepang Sudah Biasa, Ternyata Lampu Hazard Punya Makna Begini Saat di Jalan Raya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR