Suwancono melanjutkan, pelaku AP mengaku melakukan tindakan pamer alat kelamin karena dapat bisikan gaib.
Namun ketika ditanya kapan dan di mana AP mendapat bisikan gaib itu, kata Suwancono, AP tidak bisa menjelaskannya secara detail.
Karena tidak bisa menjawab, Suwancono mengatakan, pihaknya tidak bisa percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku.
Maka dari itu, penyidik kepolisian berencana memeriksakan pria asal Desa Bolorejo Kecamatan Gondang itu ke psikiater untuk tes kejiwaan.
Setelah didapat hasil tes kejiwaan itu, nantinya akan dijadikan dasar oleh kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Hari ini kami akan melakukan tes kejiwaan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran yang disampaikan pelaku,” kata Suwancono.
Baca Juga: Pelanggaran Lalu Lintas di Cirebon Gak Berkutik, Polisi Berlakukan Tilang Elektronik
Selain itu, Suwancono mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa keluarga pelaku untuk mengetahui latar belakang AP.
Jika hasilnya dinyatakan sakit (jiwa), AP otomatis tidak bisa diproses hukum.
Pelaku akan diserahkan ke Dinas Sosial dengan pendampingan keluarga untuk selanjutnya direkomendasikan rawat di rumah sakit jiwa.
Namun sebaliknya, jika hasilnya AP dinyatakan sehat jasmani rohani atau tak memiliki riwayat gangguan jiwa, maka dia akan dijerat Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
"Langkah hukum lebih lanjut menunggu hasil tes kejiwaan," ujarnya.
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Yuka Samudera |
KOMENTAR