Iptu Itang mengatakan, para pengendara motor yang ditindak tersebut kebanyakan yang melakukan sunday morning ride (sunmori) pada Minggu pagi.
Para oknum pemotor dengan knalpot brong ini melakukan aktivitas riding hingga siang dengan rute Lembang arah Subang.
"Tapi banyak juga pengendara motor yang melintas biasa namun kita tilang karena knalpotnya bising juga."
"Sampai saat ini pengguna knalpot bising masih banyak dan cukup sulit untuk ditekan," kata Iptu Itang.
Secara aturan, kata dia, para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising tersebut melanggar aturan UU Lalu Lintas Pasal 285 tentang persyaratan teknis kendaraan.
"Penggunaan knalpot bising itu jelas melanggar aturan persyaratan teknis, jadi kendaraan harus menggunakan sparepart kendaraan sesuai standar yang lulus uji," ujarnya.
Atas hal tersebut, pihaknya mengimbau agar pengendara yang motornya menggunakan sparepart standar.
Baca Juga: Video Pemotor Knalpot Brong Terobos Rombongan Warga Pengantar Jenazah di Kota Batu
Termasuk tidak menggunakan knalpot bising dan disarankan segera dikembalikan ke sparepart pabrikan.
Nah untuk brother yuk hindari penggunaan knalpot brong atau knalpot racing di motor buat harian.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Ganggu Masyarakat, Ratusan Motor Berknalpot Bising yang Melintas Kawasan Lembang Ditindak Polisi"
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR