Gampang Cara Perpanjang atau Bikin SIM Baru Online, Biayanya Cuma Rp75 Ribu

Ahmad Ridho - Rabu, 09 Februari 2022 | 17:00
Makin mudah perpanjang atau membuat SIM A atau SIM C baru lewat online
Erwan/ Motor Plus
Erwan/ Motor Plus
Makin mudah perpanjang atau membuat SIM A atau SIM C baru lewat online

Berikut ini biaya, syarat, cara memperpanjang SIM A dan SIM C tahun 2022.

Masa berlaku SIM

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

SIM tidak berlaku jika:

- Habis masa berlakunya- Dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi- Diperoleh dengan cara tidak sah- Data yang terdapat dalam SIM diubah, dan/atau SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan

Perlu dicatat, penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.

Syarat perpanjangan SIM

Mengutip Kompas.com, Rabu (2/2/2022), syarat untuk melakukan perpanjangan SIM cukup sederhana, yakni:

- Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku- Fotokopi SIM lama dan SIM asli- Bukti cek kesehatan

Biaya perpanjangan SIM

Editor : Ahmad Ridho


TERPOPULER