Berikut ini biaya, syarat, cara memperpanjang SIM A dan SIM C tahun 2022.
Masa berlaku SIM
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
SIM tidak berlaku jika:
- Habis masa berlakunya- Dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi- Diperoleh dengan cara tidak sah- Data yang terdapat dalam SIM diubah, dan/atau SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan
Perlu dicatat, penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.
Syarat perpanjangan SIM
Mengutip Kompas.com, Rabu (2/2/2022), syarat untuk melakukan perpanjangan SIM cukup sederhana, yakni:
- Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku- Fotokopi SIM lama dan SIM asli- Bukti cek kesehatan
Biaya perpanjangan SIM