Masa berlaku SIM
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
SIM tidak berlaku jika:
- Habis masa berlakunya
- Dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi
- Diperoleh dengan cara tidak sah
- Data yang terdapat dalam SIM diubah, dan/atau SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan
Perlu dicatat, penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.
Syarat perpanjangan SIM
Mengutip Kompas.com, Rabu (2/2/2022), syarat untuk melakukan perpanjangan SIM cukup sederhana, yakni:
- Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
Biaya perpanjangan SIM
Sementara itu, aturan mengenai biaya untuk perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biayanya:
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR