MOTOR Plus-online.com - Gampang banget cara perpanjang atau bikin SIM baru online, biayanya cuma Rp75 ribu.
Buat yang masa berlaku SIM-nya akan habis segera diperpanjang.
Karena terlambat satu hari harus membuat SIM baru lagi.
Di masa pandemi Covid-19 ini, sekarang serba praktis dan mudah untuk memperpanjang atau membuat SIM karena bisa lewat online.
Biayanya juga masih sama yakni Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C dan Rp80 ribu untuk perpanjang SIM A.
Lalu apa saja syarat dan bagaimana proses perpanjangan atau membuat SIM baru via online?
SIM adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki jika mengemudi kendaraan bermotor. SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Baca Juga: Perpanjang STNK atau SIM Sampai Bikin SIM Baru Sekarang Bisa Lewat HP
Berikut ini biaya, syarat, cara memperpanjang SIM A dan SIM C tahun 2022.
Masa berlaku SIM
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
SIM tidak berlaku jika:
- Habis masa berlakunya
- Dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi
- Diperoleh dengan cara tidak sah
- Data yang terdapat dalam SIM diubah, dan/atau SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan
Perlu dicatat, penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.
Syarat perpanjangan SIM
Mengutip Kompas.com, Rabu (2/2/2022), syarat untuk melakukan perpanjangan SIM cukup sederhana, yakni:
- Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
Biaya perpanjangan SIM
Sementara itu, aturan mengenai biaya untuk perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biayanya:
Baca Juga: Buruan Urus, Biaya Perpanjang SIM Tahun 2022 Cuma Segini, Caranya Gampang Banget
- Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000
- Untuk perpanjang SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000
Tetapi, ada juga biaya tambahan lain untuk membuat, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sehingga total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000, sedangkan total biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
Sebagai catatan, jika Anda tidak melakukan perpanjangan atau masa SIM sudah habis, pemilik SIM masih dapat dikenai sanksi tilang.
Hal itu sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyebutkan bahwa pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Syarat perpanjang SIM secara online
Dilansir dari Kompas.com, (24/1/2022), pemilik SIM kini bisa melakukan perpanjangan SIM di rumah saja atau secara online.
Artinya, Anda bisa mengaksesnya melalui ponsel atau secara online. Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, pastikan Anda sudah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti:
Baca Juga: Geger Biaya Bikin SIM C Online Sampai Rp 400 Ribu, Begini Kata Korlantas Polri
- KTP
- SIM lama
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan background/latar belakang biru
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Surat keterangan lulus uji ketrampilan Simulator
- Surat keterangan kesehatan mata, yang menjadi salah satu syarat perpanjangan SIM
Setelah dokumen siap, lakukan langkah-langkah perpanjangan SIM secara online.
Cara memperpanjang SIM via online
- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online".
- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan.
- Isi data permohonan SIM baru.
- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
- Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
- Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
- Pengambilan foto dan pencetakan SIM.
Artikel telah tayang di Kompas.com berjudul: biaya-syarat-dan-cara-perpanjangan-sim-a-dan-sim-c-pada-tahun-2022?page=all#page2
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR