Nah, uang kertas Rp75 ribu Tahun Emisi 2020 pun diundangkan tanggal 14 Agustus 2020.
Pecahan ini dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 194.
UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun belakangan uang kertas khusus ini jadi buruan kolektor uang.
Dengan uang puluhan juta rupiah rela ditukar kolektor-kolektor itu demi uang kertas 75 ribu yang memiliki nomor seri kembar.
Seperti pada video yang diunggah YouTuber sekaligus kolektor Info Uang.
Pria yang bernama Mr Zein menyatakan tengah mencari uang kertas Rp75 ribu tersebut bersedia bayar Rp 40 juta.
"Sahabat info uang pada video kali ini saya akan menginformasikan tentang uang UPK yang nilai jualnya Rp 40 juta," ujarnya.
Baca Juga: Video Petugas SPBU Nyaris Tertipu Uang Kembalian Pembelian Bensin
Bayangkan saja, jika punya 1 lembar uang tersebut, Anda bisa jadi jutawan mendadak.
KOMENTAR