Syaratnya Sudah 17 Tahun, Biaya Bikin SIM Baru Tahun 2022 Cuma Segini

Ahmad Ridho - Sabtu, 12 Februari 2022 | 13:00 WIB
Kompas.com
Belum punya SIM tapi nekat riding kalau ketangkap polisi saat razia bisa dikenakan denda Rp 1 juta atau penjara selama empat bulan.

MOTOR Plus-online.com - Syaratnya sudah berusia 17 tahun, biaya bikin SIM baru tahun 2022 cuma segini.

Sebelum riding wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jangan nekat berkendara motor sebelum bikin atau punya SIM.

Belum punya SIM tapi nekat riding kalau ketangkap polisi saat razia bisa dikenakan denda Rp 1 juta.

Atau dikenakan kurungan penjara selama empat bulan.

Hal ini sudah diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ, yaitu: "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".

Buat yang sudah punya SIM juga wajib perhatikan tanggal berlakunya.

Karena kalau telat perpanjang SIM walaupun baru satu hari wajib bikin baru.

Baca Juga: Asyik Masa Berlaku SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Tinggal Perpanjang Ini Syaratnya 

Jadi jangan lupa harus sering mengecek tanggal berlaku SIM Anda.

SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan.

Adapun beberapa persyaratan itu seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

Untuk masa berlaku SIM sendiri berlaku selama 5 tahun sejak penerbitan.

Jadi, masa berlaku SIM berdasarkan waktu penerbitan, bukan dari tanggal lahir pemiliknya lagi.

Syarat pembuatan SIM adalah sebagai berikut:

  • Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun.
  • Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
  • Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
  • Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
  • Ujian SIM teori.
  • Ujian SIM praktik

Adapun biaya bikin SIM baru diatur dalam eraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.

Baca Juga: Gampang Cara Perpanjang atau Bikin SIM Baru Online, Biayanya Cuma Rp75 Ribu 

Simak daftar biaya bikin SIM baru di bawah ini:

  • SIM A Rp 120.000
  • SIM B I Rp 120.000
  • SIM B II Rp 120.000
  • SIM C Rp 100.000
  • SIM C I Rp 100.000
  • SIM C II Rp 100.000
  • SIM D Rp 50.000
  • SIM D I Rp 50.000
  • SIM Internasional Rp 250.000

Tunggu apalagi, cek SIM yang brother punya, segera dibuat permohonan baru kalau masa berlakunya sudah habis.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular