MOTOR Plus-online.com - Syaratnya sudah berusia 17 tahun, biaya bikin SIM baru tahun 2022 cuma segini.
Sebelum riding wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jangan nekat berkendara motor sebelum bikin atau punya SIM.
Belum punya SIM tapi nekat riding kalau ketangkap polisi saat razia bisa dikenakan denda Rp 1 juta.
Atau dikenakan kurungan penjara selama empat bulan.
Hal ini sudah diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ, yaitu: "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".
Buat yang sudah punya SIM juga wajib perhatikan tanggal berlakunya.
Karena kalau telat perpanjang SIM walaupun baru satu hari wajib bikin baru.
Baca Juga: Asyik Masa Berlaku SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Tinggal Perpanjang Ini Syaratnya
Jadi jangan lupa harus sering mengecek tanggal berlaku SIM Anda.
SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan.
Adapun beberapa persyaratan itu seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Untuk masa berlaku SIM sendiri berlaku selama 5 tahun sejak penerbitan.
Jadi, masa berlaku SIM berdasarkan waktu penerbitan, bukan dari tanggal lahir pemiliknya lagi.
Syarat pembuatan SIM adalah sebagai berikut:
Adapun biaya bikin SIM baru diatur dalam eraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.
Baca Juga: Gampang Cara Perpanjang atau Bikin SIM Baru Online, Biayanya Cuma Rp75 Ribu
Simak daftar biaya bikin SIM baru di bawah ini:
Tunggu apalagi, cek SIM yang brother punya, segera dibuat permohonan baru kalau masa berlakunya sudah habis.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR