Melihat ada anggota polisi, para pelaku langsung panik dan mencoba melarikan diri.
Dua dari empat pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Kembangan.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto mengatakan berhasil mengamankan dua pelaku.
"Pelaku berjumlah 4 orang, 2 pelaku berhasil kita amankan di antaranya berinisial GHE (27) dan TM (26).
Sementara dua pelaku lainnya masih kami lakukan pengejaran," ucap AKP Ferdo.
Setelah menangkap kedua pelaku, polisi melakukan pengembangan di kediaman pelaku.
Polisi berhasil menemukan dua sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, sehingga diduga didapatkan dari hasil kejahatan.
Baca Juga: Tangan Ditebas Begal Pakai Senjata Tajam, Tukang Ojek Berhasil Amankan Honda Revo
"Hasil penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX dan 2 unit Honda Beat tanpa kunci dan tanpa STNK," tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tepergok Saat Pepet dan Rampas Motor Kawasaki KLX di Jalan, Dua Penipu Modus Debt Collector Ditangkap"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR