Denda Pajak Motor Mati Masih Digratiskan Lekas Urus ke Samsat Terdekat

Ahmad Ridho - Selasa, 15 Februari 2022 | 10:43 WIB
Kompas.com
Siapkan STNK, BPKB dan KTP bawa motor Anda ke Samsat terdekat untuk proses pengurusan pajak motor yang sudah mati.

MOTOR Plus-online.com - Denda pajak motor mati masih digratiskan, lekas urus ke Samsat terdekat.

Jangan khawatir pajak motor mati sekarang cepat ke Samsat.

Urus pajak motor mati dijamin enggak kena denda hanya membayar pokok pajaknya saja.

Buat pemilik yang pajak motornya mati jangan takut kena denda, karena pemerintah masih memberikan layanan pemutihan bebas denda pajak kendaraan.

Tahun ini, masih ada dua Provinsi yang memberlakukan pemutihan bebas denda pajak kendaraan dan ditunggu sampai Maret 2022.

Siapkan STNK, BPKB dan KTP bawa motor Anda ke Samsat terdekat untuk proses pengurusan pajak motor yang sudah mati.

Buat pemotor yang penasaran di mana saja program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku, simak di bawah ini.

1. Aceh

Baca Juga: Sambil Belanja Bayar Pajak Kendaraan di Alfamart Terdekat di Manapun Sebelum Telat Agar Bebas Denda

Pemerintah Provinsi Aceh juga mengadakan pemutihan pajak sesuai Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular