Program pemutihan pajak ini berlaku hingga Maret 2022, di mana penunggak pajak akan diberikan pembebasan denda pajak.
Bagi pemilik kendaraan yang menunggak hingga empat tahun akan diberikan pembebasan denda pajak, termasuk pembebasan pajak progresif.
Sementara kendaraan yang menunggak pajak lebih dari empat tahun hanya perlu membayar pokok pajak sebanyak empat tahun alias penghapussan tungggakan tahun ke-5 dan seterusnya.
Selain itu, akan dibebaskan denda pajaknya.
2. Sumatera Barat
Dalam Pergub Sumatera Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKN serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan.
Sesuai peraturan tersebut penghapusan denda pajak bermotor atau PKB akan diberikan.
Baca Juga: Perpanjang STNK atau SIM Sampai Bikin SIM Baru Sekarang Bisa Lewat HP
Selain itu, denda bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB untuk unit kedua juga diberikan.
Program pemutihan pajak di Sumatera Barat ini berlaku hingga 15 Maret 2022.
Nah buruan bro diurus pajak motor yang sudah mati sebelum masa berlaku pemutihannya lewat.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR