MOTOR Plus- online.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diperpanjang hingga pekan depan, bikers dapat dispensasi perpanjang SIM.
Resmi PPKM Level 3 diperpanjang hingga pekan depan mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, hingga Bali.
Perpanjangan status PPKM Level 3 juga berdampak bagi bikers yang masa berlakunya habis dan hendak melakukan perpanjangan.
Eits, bikers yang pengin perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dispensasi atau keringanan.
Dalam rangka mendukung PPKM Level 3 untuk memutus penyebaran Covid-19, pihak kepolisian memberikan dispensasi penerbitan SIM di Satpas wilayah Polda Metro Jaya.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 8 Februari sampai 14 Februari 2022, dapat diperpanjang pada 15 sampai 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan," diungkap pihak Satpas Metro Jaya dalam di akun Instagram @satpasmetrojaya, (15/2/2022).
Info penting nih buat bikers nih, buat pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu yang ditentukan, maka diberlakukan mekanisme penertiban SIM baru.
Untuk pengurusan perpanjangan SIM, bikers wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) ketat.
Baca Juga: Mulai Hari Ini SIM Mati Saat PPKM Level 3 Bisa Diperpanjang, Segini Biayanya Buruan Diurus
Baca Juga: Bikers Umur 17 Tahun Wajib Punya, Besaran Biaya Bikin SIM Baru Di 2022 Gak Bikin 'Kanker'
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR