Oh ya bikers wajib tahu nih, berapa besaran biaya yang dibutuhkan buat perpanjangan SIM.
Besaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Bikers juga perlu menyimak apa saja syarat perpanjangan SIM A atau C berikut ini;
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan.
Surat Izin Mengemudi (SIM).adalah wajib dimiliki oleh bikers yang mengendarai motor di jalan raya dan sudah berusia 17 tahun.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Baca Juga: Enaknya SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Usah Bikin Baru, Syaratnya Cuma Ini
Jadi buat bikers yang di masa PPKM Level 3 habis masa berlaku SIM terhitung 8-14 Februari 2022 bisa melakukan perpanjangan per tanggal 15 hingga 21 Februari 2022.
Tunggu apa lagi bikers langsung sambangi Satpas dan SIM Keliling terdekat.
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR