MOTOR Plus-Online.com - Polisi membebaskan profesi ini dari aturan ganjil-genap kendaraan.
Profesi tersebut yakni tenaga kesehatan (nakes).
Mengutip dari Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo nantinya tidak ada pemberhentian atau tilang untuk nakes.
Para nakes cukup menunjukkan surat tugas atau kartu keanggotaan organisasi profesi kepada petugas.
"Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter. Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan," ujar Sambodo.
Dengan begitu, para nakes yang menggunakan mobil pribadi dapat lebih leluasa saat bertugas di tengah melonjaknya kasus penularan Covid-19.
Kebijakan yang membebaskan para nakes dari aturan ganjil-genap kendaraan akan diberlakukan mulai Rabu (19/2/2022) sampai waktu yang belum ditentukan.
"Karena omicron masih tinggi jadi kami beri dispensasi," kata Sambodo.
Baca Juga: Bikers Catat, Libur Imlek Puncak Bogor Tetap Terapkan Ganjil Genap
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR