"Ini berlaku untuk semua tenaga medis, perawat, dokter, jadi semua. Kalau mereka distop sama polisi tunjukkan saja suratnya," pungkas dia.
13 Ruas Jalan di Jakarta yang Menerapkan Ganjil Genap
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Sekedar informasi, Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Ganjil genap akan berlaku pada Senin-Jumat dengan dua sesi.
Baca Juga: Puncak Bogor Berlakukan Ganjil Genap, Kendaraan Ini Dapat Perlakuan Khusus
Sesi pertama pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00 WIB - 20.00 WIB.
Sementara pada libur Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Covid-19 Melonjak, Nakes Dibebaskan dari Aturan Ganjil-Genap Mulai 16 Februari
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR