Polisi Bebaskan Profesi Ini dari Aturan Ganjil Genap, Anti Ditilang

Erwan Hartawan - Rabu, 16 Februari 2022 | 07:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustarasi Ganjil genap

MOTOR Plus-Online.com - Polisi membebaskan profesi ini dari aturan ganjil-genap kendaraan.

Profesi tersebut yakni tenaga kesehatan (nakes).

Mengutip dari Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo nantinya tidak ada pemberhentian atau tilang untuk nakes.

Para nakes cukup menunjukkan surat tugas atau kartu keanggotaan organisasi profesi kepada petugas.

"Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter. Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan," ujar Sambodo.

Dengan begitu, para nakes yang menggunakan mobil pribadi dapat lebih leluasa saat bertugas di tengah melonjaknya kasus penularan Covid-19.

Kebijakan yang membebaskan para nakes dari aturan ganjil-genap kendaraan akan diberlakukan mulai Rabu (19/2/2022) sampai waktu yang belum ditentukan.

"Karena omicron masih tinggi jadi kami beri dispensasi," kata Sambodo.

instagram/@tmcpoldametro
Pengecualin untuk nakes

Baca Juga: Bikers Catat, Libur Imlek Puncak Bogor Tetap Terapkan Ganjil Genap

"Ini berlaku untuk semua tenaga medis, perawat, dokter, jadi semua. Kalau mereka distop sama polisi tunjukkan saja suratnya," pungkas dia.

13 Ruas Jalan di Jakarta yang Menerapkan Ganjil Genap

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari

Sekedar informasi, Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Ganjil genap akan berlaku pada Senin-Jumat dengan dua sesi.

Baca Juga: Puncak Bogor Berlakukan Ganjil Genap, Kendaraan Ini Dapat Perlakuan Khusus

Sesi pertama pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00 WIB - 20.00 WIB.

Sementara pada libur Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Covid-19 Melonjak, Nakes Dibebaskan dari Aturan Ganjil-Genap Mulai 16 Februari

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular